pelayanan kami semakin Mudah karena anda
Facebook kami
Klik Like anda terhadap Layanan kami
twitter kami
Silahkan tweet kesan anda terhadap pelayanan kami
Pendapat anda
Pendapat anda sangat membantu kami untuk lebih baik
Share kebersamaan anda terhadap layanan kami
Frequently asked questions
- Tunggu 1×24 Jam .
- SM ke-7070 dengan Format : jatim(spasi)buktibayar(spasi)nomor bukti bayar.
- Kirim pesan Whatsapp ke 0811-3113-7070 .
- DM ke Instagram atau Twitter @bapendajatim untuk bantuan operator.
- Cetak Notice secara manual di seluruh Samsat Jatim.
- Datangi loket Informasi di Samsat Induk Jatim.
- Tunjukkan KTP Asli Pemilik, STNK, dan Bukti bayar dari Merchant.
Bisa, Silahkan membawa persyaratan, yaitu : STNK asli dan KTP asli.
Perpanjangan pajak 1 tahun langsung ke Pendaftaran 1 Tahun/Pengesahan.
Silahkan ke Layanan Progresif, pastikan alamat kendaraan yang dijual sesuai dengan wilayah Samsat nya dan membawa persyaratan, yaitu :
1. Wajib Pajak datang sendiri
2. KTP sesuai STNK kendaraan yang mau dijual
3. Materai Rp.10,000
4. Boleh diwakilkan 1 alamat/1 KK.
Akses website : www.esamsat.jatimprov.go.id .
Ada tempat bermain di samping Pojok Baca.
Setelah Wajib Pajak melakukan Pendaftaran, Wajib Pajak ke Kasir dan menunjukkan Kartu Debit untuk di proses dengan mesin EDC.
Jika terdapat pertanyaan lebih lanjut atau saran untuk layanan kami, silahkan menghubungi Kontak Kami .