Alur Proses STNK Duplikat (Hilang)

29
4328

Alur Membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk Proses STNK Duplikat (Hilang)

Wajib Pajak datang membawa Laporan Polisi dan BAP, BPKB Asli, KTP Asli, Surat Salinan Pajak, Iklan Koran, Opsi (Colombo), Rekom Polda dan membawa kendaraan nya untuk dilakukan Cek Fisik Ulang di Samsat Sesuai Wilayah STNK nya.

Persyaratan

1. Laporan Polisi dan BAP
2. BPKB Asli
3. KTP Asli
4. Cek Fisik (Kendaraan Datang)
5. Leges (Surat Salinan Pajak)
6. Iklan di Koran
7. OPSI (Colombo)
8. Rekom Polda
9. Formulir Duplikat
10. Surat Kuasa (Yang dikuasakan)

29 COMMENTS

  1. Mohon izin tanya, untuk syarat leges(surat salinan pajak) apakah harus ada dan bagaimana jika tidak memiliki surat salinan pajak tersebut?

    • Selamat Pagi Kak,

      Silahkan ke bagian Fiskal atau loket Fiskal untuk menerbitkan Surat Salinan Pajak tersebut.

      Demikian semoga membantu.

      Salam

      • 1. Leges (Surat Salinan Pajak)
        2. Iklan di Koran
        3. OPSI (Colombo)
        4. Rekom Polda
        5. Formulir Duplikat

        Dimana saya bisa mendapatkan berkas di atas.
        posisi di probolinggo stnk beli plat L.

        mohon petunjuk MIN..
        bingun nih terimaksih

        • Selamat Siang Kak,

          jika beli kendaraan plat L, silahkan mengurus proses STNK Hilang Sesuai alamat STNK di Surabaya. Nomor 1 dan 5 di Samsat, Nomor 2 iklan koran, Nomor 3 di Colombo, Nomor 4 di Polda.

          Demikian.
          Terimakasih

    • Selamat Pagi Kak,

      Hari sabtu kami untuk Samsat Induk Buka Pukul 08.00 sd 12.00 WIB. Untuk proses STNK Duplikat silahkan bisa diproses.

      Demikian.

      Terimakasih

  2. Layanan penyerahan STNK duplikat sampai selesai cetak perlu waktu berapa lama setelah semua syarat dan pembayaran telah dilakukan?

    • Selamat sore kak,

      Untuk proses Duplikat di Manyar, jika berkas lengkap, langsung jadi untuk Duplikat STNKnya. Untuk sekarang materiil STNKnya masih dalam proses pengadaan kurang lebih sekitar 3 bulan untuk Materiil STNKnya tetapi nanti Sudah di Sahkan di Notice Pajaknya jika telah bayar/Proses STNK duplikat.

      Terimakasih

  3. Selamat Malam Pak, sy mau bayar pajak 5th dan 1th yg telat bayar tp stnk saya hilang , saya harus ke loket mana dulu?? Sedangkan saya tidak punya surat salinan pajak,
    Mohon bantuannya Bpk, terima kasih

    • Selamat Pagi kak,

      Silahkan ke loket STNK duplikat dahulu, nanti setelah itu dibuatkan salinan pajaknya di loket fiskal.

      Terimakasih.

  4. Selamat Siang. Mohon izin bertanya.
    Untuk pelayanan gesek mesin bantuan prosedurnya bagaimana ya?

    • Selamat siang kak,

      Persyaratan cek fisik bantuan
      ? STNK ASLI
      ? BPKB ASLI
      ? KTP ASLI
      ? KENDARAAN DATANG

      Surat kuasa jika pemilik sesuai stnk tidak dapat hadir

      Terimakasih.

    • Selamat pagi kak,

      Silahkan datang ke samsat dengan membawa ktp,STNK dan ke layanan fiskal untuk mencetak bukti salinan pelunasan pajak kendaraan.

      Terimakasih

    • Selamat Siang kak,

      Di Colombo ya kak, disebelah kantor Samsat Manyar sudah tidak ada.

      Terimakasih.

  5. Mau nanya, untuk iklan koran butuh 1x saja cukup kan ya? Dan juga kalau kendaraan atas nama orang tua saya, kemudian saya yg menguruskan sbg anak, apakah tetap memerlukan surat kuasa lagi, atau bisa menunjukkan bukti lain? Terima kasih

    • Selamat Siang Kak,

      Iya kak 1x, silahkan dilampirkan KK jika 1 alamat dengan Orang tua.

      Terimakasih.

  6. Permisi, kendaraan saya nopol plat Z (tasikmalaya) atas nama ibu saya. Kebetulan saya sedang di surabaya kuliah dan STNK Hilang. Apakah tetap harus melampirkan bpkb, ktp asli dari ibu saya?

    • Selamat siang kak.

      Layanan kami hanya untuk wilayah surabaya timur atau Jawa Timur lebih umum nya.

      Demikian.

      Salam.

  7. Syarat permohonan penggantian STNK hilang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2)
    1. Mengisi formulir permohonan
    2. Melampirkan tanda bukti identitas
    3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
    4. Melampirkan BPKB
    5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
    6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri
    7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor

    kenapa persyaratannya beda beda ya?

    • Selamat siang kak,

      Secara garis besar sama ya. Secara teknisnya di Samsat seperti di persyaratan itu dan jika ingin lebih mengetahui informasi mengenai Stnk duplikat silahkan ke layanan duplikat di samsat atau menghubungi tanya sitasman di grup kami di 081246907164.

      Demikian.

      Salam.

  8. selamat pagi.
    saya mau menanyakan perihal penggantian plat mobil+pembayaran pajak untuk mobil.

    untuk persyaratan yang dibutuhkan salah satunya harus membawa BPKB asli. semisal saya tidak membawa BPKB asli kan BPKB saya masih ada di leasing, apakah ada syarat pengganti yang harus saya bawa ya?

    terima kasih

    • Selamat Siang Kak,

      Untuk BPKB yang masih di leasing, silahkan ke leasing nya untuk mendapatkan surat keterangan leasing dan BPKB legalisir.

      Demikian.

      Terimakasih.

    • Selamat siang kak,

      Silahkan proses di Samsat Surabaya Barat(Tandes) ya kak sesuai alamat STNK asal.

      Terimakasih kak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here