8 October 2024
spot_img

1.Pengendalian Gratifikasi

  • ✓  Public Campaign tentang pengendalian gratifikasi (memasang poster gratifikasi di Kantor UPT dan KB. Samsat Surabaya Timur dan mensosialisasikan via medsos) ;
  • ✓  Mengutamakan Pelayanan Nontunai pada KB. Samsat untuk mencegah gratifikasi .

2.Penerapan SPIP

  • ✓ Pengendalian Internal di UPT PPD Surabaya Timur dan KB Samsat Surabaya Timur oleh Bidang Pengendalian dan Pembinaan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
  • ✓ Penilaian resiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai petunjuk Badan Pendapatan Daerah Prov. Jatim;
  • ✓  Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko yang telah diidentifikasi ;
  • ✓  SPIP diinformasikan dan dikomunikasikan kepada instansi terkait (Polri dan Jasa Raharja).

3.Pengaduan Masyarakat

  • ✓ Menyediakan sarana menampung pengaduan masyarakat

(Call Center 081246907164, admin PDPP, kotak saran, banner dan medsos) 

  • ✓ Menyusun laporan tindak lanjut pengaduan secara berkala
  • ✓ Menyusun monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

4.Whistle Blowing System

  • ✓ Membuat pedoman pelaksanaan Whistleblower di lingkungan instansi, menetapkan pengelola WBS yang diperkuat dengan penetapan SK oleh pimpinan
  • ✓ Mensosialisasikan pedoman pelaksanaan Whistle Blower System

5.Penanganan Benturan Kepentingan

  • ✓  Menyusun pedoman penanganan benturan kepentingan mengacu pada Permen PAN dan RB Nomor. 37 Tahun 2012
  • ✓  Membentuk tim penanganan benturan kepentingan
  • ✓  Mensosialisasikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi penanganan benturan kepentingan