E – SAMSAT

E - Samsat Jatim

Manfaatkan layanan E-Samsat untuk Pengesahan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) Tahunan melalui Website : https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

website

Alamat Website untuk pembayaran Internet Banking : https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Wajib Pajak (WP) terlebih dulu harus melakukan akses ke Website e-Samsat Jatim (http://www.esamsat.jatimprov.go.id  atau  www.esamsatjatim.com) kemudian :
– Pilih kota lokasi kendaraan anda terdaftar.
– Pilih Samsat Awal kendaraan anda terdaftar.
– Masukkan Nomor Polisi yang akan dibayar – Masukkan kode acak yang tersedia.
• Setelah data diverifikasi, maka akan ditampilkan informasi besaran pembayaran PKB yang  harus dibayar oleh WP.
• Bila WP bersedia membayar, website akan menampilkan identifikasi kepemilikan yaitu WP harus :
– Masukkan Nomor Rangka dan Nomor BPKB.
– Pilih Samsat untuk pengesahan STNK.
– Pilih Bank sebagai tempat pembayaran.
• Bila verifikasi kepemilikan secara system benar, website akan menampilkan pilihan lokasi kota dan Samsat dimana Wajib Pajak berkeinginan untuk mengambil Notice pajaknya.
• Bila pemilihan lokasi pengambilan notice sudah dilakukan, website akan menampilkan  pilihan atas bank-bank pembayaran PKB beserta pilihan fasilitas perbankan antara lain : ATM, Teller, Internet Banking yang disediakan oleh masing-masing bank.
• Setelah semua pilihan diatas diisi dengan benar, WP akan mendapat kode booking pembayaran yang disebut Kode Bayar.
• WP menggunakan Kode Bayar yang diterimanya dari website e-Samsat Jatim tersebut untuk mengakses / membayar PKB di ATM  atau di Teller Bank Jatim.
• Apabila transaksi telah selesai dan terbayar, maka channel Bank akan mengeluarkan kode bukti pelunasan transaksi PKB yang disebut Bukti Bayar Bukti Bayar akan digunakan WP untuk melakukan pengesahan STNK 1 (satu) tahunan dan pencetakan Notice PKB di lokasi Samsat yang telah dipilih sebelumnya dengan membawa STNK dan KTP Asli.

“Cara Transaksi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor e-Samsat”