Standar Pelayanan Melalui Marketplace dan E-channel Bank

0
463

STANDAR PELAYANAN REGISTRASI PERPANJANGAN 1 TAHUN KENDARAAN BERMOTOR MELALUI MARKETPLACE DAN E-CHANNEL BANK

JENIS LAYANAN : PERPANJANGAN 1 TAHUN MELALUI MARKETPLACE DAN E-CHANNEL BANK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan

·    Identitas Diri

–     Perseorangan : Kartu Tanda Penduduk (KTP)

–     Badan Hukum / Perusahaan : Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·    Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

 

2

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.    Wajib Pajak menginput nomor identitas diri dan Nomor Polisi Kendaraan Bermotor pada aplikasi;

2.    Aplikasi melakukan verifikasi data kendaraan bermotor;

3.    Bila entry data identitas kendaraan tidak terverifikasi, muncul catatan pada aplikasi bahwa wajib pajak perlu melakukan pembayaran pada KB.Samsat dimana kendaraan terdaftar;

4.    Apabila terverifikasi, aplikasi  memberikan informasi data kendaraan bermotor ke wajib pajak sekaligus besaran penetapan PKB, SWDKLLJ dan/atau parkir berlangganan;

5.    Wajib pajak mencocokkan kesesuaian data kendaraan bermotor yang muncul pada aplikasi;

6.    Wajib pajak melakukan pembayaran sesuai dengan besaran penetapan melalui pilihan pembayaran yang disediakan oleh aplikasi;.

7.    Aplikasi memverifikasi pembayaran dan menerbitkan bukti bayar pada aplikasi dan/atau email;

8.    Wajib Pajak menerima link sms e-TBPKP dan Pengesahan elektronik.

 

3

Jangka Waktu Pelayanan

5 menit

 

4

Biaya/Tarif

1.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) :

           i.       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

   1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum

   1% untuk kendaraan bermotor umum

   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran

   0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar

         ii.       Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 250 cc keatas :

   2% untuk kepemilikan kedua

   2,5% untuk kepemilikan ketiga

   3% untuk kepemilikan keempat

   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

        iii.       Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

   sedan dan sejenisnya;

   jeep dan sejenisnya;

   station wagon dan sejenisnya;

   minibus dan sejenisnya;

   microbus;

   Pick up double cabin; dan

   sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 250cc keatas.

        iv.       Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.

 

         v.       Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan/atau alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK).

        vi.       Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB;

       vii.       Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua);

     viii.       Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikalikan Bobot. Penetapan bobot sebagai berikut :

   Mobil Roda Tiga, Sepeda Motor roda dua dan tiga, alat-alat berat dan besar sebesar 1.

   Sedan dan sejenisnya sebesar 1,025.

   Jeep, minibus, stasion wagon dan sejenisnya sebesar 1,050.

   Microbus, blind van, pickup dan sejenisnya sebesar 1,085.

   Bus dan sejenisnya 1,1.

   Truck dan sejenisnya 1,3.

        ix.       Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB

2.  Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :

           i.       Tarif Sepeda Motor

   Sepeda motor 50 cc kebawah                       Rp    3.000,-

   Sepeda motor 50 -250 cc                               Rp  35.000,-

   Sepeda motor 250 cc keatas                         Rp  83.000,-

         ii.       Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

   Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d 2400 cc    Rp 143.000,-

   Bus & Micro Bus                                              Rp 153.000,-

   Truck, tangki, gandengan 2400 cc keatas Rp 163.000

   Ambulance, Jenasah & PMK                         Rp     3.000,-

        iii.       Tarif Mobil Angkutan Umum

   Mobil Penumpang s.d 1600 cc                      Rp   73.000,-

   Bus & Micro Bus 1600 cc keatas                  Rp   90.000,-

        iv.       Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

   Traktor, buldozer, forklift & sejenisnya         Rp   23.000,-

         v.       Tarif Khusus Untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang Umum (melampirkan IWKBU) :

   Jumlah Penumpang 7 orang Rp 180.000/tahun

   Jumlah Penumpang 9 orang Rp 228.000/tahun

   Jumlah Penumpang 12 orang Rp 300.000/tahun

   Jumlah Penumpang 13 orang Rp 396.000/tahun

 

5

Produk Pelayanan

·     Bukti Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan/atau parkir berlangganan

·     Link e-TBPKP

·     Pengesahan Elektronik

 

6

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.    Melalui email, pesan singkat, dan sosial media Kantor Bersama Samsat tempat kendaraan tersebut didaftarkan;

2.    Datang langsung ke loket pengaduan di KB.Samsat terdekat

3.    Ditindaklanjuti dengan pembahasan pengaduan menurut bidang yang diadukan.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here