Pembebasan PKB 100 % untuk Kendaraan Angkutan Umum (Mikrolet) dan Ojek Online

0
537

Jawa timur, Ibu Gubernur Jawa Timur,@khofifah.ip memberikan keringanan kepada warga Jawa Timur berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor NOL Rupiah. Periode Pembebasan Pajak ini berlaku mulai Tanggal 19 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan kedepan.

Kebijakan pembebasan ini diberikan kepada :

  1. Kendaraan Angkutan Umum “Mikrolet”.
  2. Ojek Online.

Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi ditengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM. Repost @bapendajatim

Pembayaran atau Proses Kebijakan ini dilaksanakan pada KB. Samsat Induk. 

Semua Layanan yang terdapat di Samsat Manyar Surabaya Timur buka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu. Jadwal Layanan kami dapat mengunjungi halaman ini Jadwal Layanan Samsat Manyar 

Alur Program Pembebasan

Persyaratan Program Pembebasan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here