


Kebijakan pemutihan pajak yang digelar Pemprov Jatim disambut antusias masyarakat Jatim. Pagi ini, Rabu (16/7/2025), sebanyak 300 ojek online berbondong-bondong mendatangi Samsat Manyar untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.
Mereka antusias menyambut kebijakan pemutihan pajak yang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan lengkap dengan pembebasan tunggakan pokok PKB mulai tahun 2024 dan sebelumnya, yang diberlakukan sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 mendatang.
Koordinator ojek online, Yuniawati (51) yang akrab disapa Mbok Mak, mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas kebijakan pembebasan pajak yang berlaku. Dikatakannya, hal ini sangat memberikan kemudahan dan membuat mereka tidak lagi khawatir di jalan.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kebijakan pemutihan pajak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya membebaskan denda keterlambatan, tapi juga membebaskan tunggakan PKB khusus bagi tiga kelompok masyarakat. Yaitu untuk warga masyarakat kurang mampu, ojek online dan kendaraan usaha roda tiga.
Ia mengatakan, pembebasan pajak meliputi sanksi administratif, PKB progresif, serta denda dan pokok tunggakan PKB mulai dari tahun 2024 ke bawah. Sehingga, diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah yang berniat taat pajak.
Selain itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi masyarakat taat pajak di Jawa Timur yang angkanya tercatat berada di atas 85 persen. Sehingga, dirinya berharap ke depan pemutihan ini benar-benar dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono mendengarkan aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh para ojek online tersebut. Di mana, dirinya banyak memberikan solusi dan bantuan berarti yang memudahkan masyarakat.




