Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025

0
422

Jawa timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan Kebijakan pembebasan Pajak Daerah untuk masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2025 – 31 Agustus 2025.

Dalam rangka memperingati HUT Ke – 80 Kemerdekaan RI, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat jawa timur khususnya bagi kendaraan roda dua masyarakat kurang mampu, ojek online serta roda tiga untuk keperluan usaha.

Kebijakan Pemutihan ini terdiri dari :

  1. Bebas Sanksi Administratif : Keterlambatan PKB dan BBNKB;
  2. Bebas PKB Progresif;
  3. Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya :
    A. Roda 2 Wajib Pajak kurang mampu yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau dapat menunjukkan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan)/KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000. ;
    B. Roda 2 Ojek Online;
    C. Roda 3 dan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000.

Tambahan Kebijakan :

  1. Kendaraan angkutan umum subsidi/*Non Subsidi. *Khusus Non Subsidi diberikan pengenaan sama dengan yang subsidi, segera penuhi persyaratan yang ditentukan sampai dengan 31 Desember 2025;
  2. Pengenaan PKB dan BBNKB Tidak Naik.

Berikut Lokasi Layanan Samsat Manyar yaitu Layanan Samsat Induk, Walk Thru, Drive Thru di Manyar Kertoarjo No.1, Samsat Payment Point Bratang di dekat Terminal Bratang, Samsat Corner Yakaya di Yakaya Rungkut, Samsat Corner Galaxy Mall di Mall Galaxy, Samsat Keliling Tambaksari di Tambaksari-Taman mundu, Samsat Keliling Mulyosari terletak di Superindo Mulyosari (Eks Giant) dan Samsat Keliling Mulyosari (Jl. Raya Mulyosari Ruko).

Semua Layanan yang terdapat di Samsat Manyar Surabaya Timur buka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu.

Bagi Masyarakat yang ingin membayarkan Pajak nya tidak hanya bisa mengunjungi Layanan kami di tempat, tetapi juga bisa dibayarkan secara Online. Alur untuk Pembayaran E-Channel Samsat Jawa Timur dapat dilihat disini.

Masyarakat yang ingin membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor untuk 1 tahun perpanjangan secara Online dapat melalui, yaitu : Tokopedia, Alfamart, Indomaret, LinkAja, Gojek-Gopay, Kantor Pos, Griya Bayar, e-Samsat Jatim dan juga bisa melalui Bank Jatim, KB Bukopin dan BTN.

Manfaatkan metode pembayaran online melalui Link ini : Bayar Pajak Disini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here