Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan tarif tahun 2024 dan 2025.
Kebijakan ini meliputi tarif PKB kepemilikan pertama dengan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7%, tarif BBNKB kendaraan baru dengan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 37,25%, serta BBNKB kendaraan bekas atau BBN-II gratis.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/898/013/2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu.




