Jawa timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2026 untuk masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2026 – 30 November 2026.
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke – 81 Provinsi Jawa Timur, dan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor. .
Kebijakan Pemutihan ini terdiri dari :
- Bebas Sanksi Administratif : Keterlambatan PKB dan BBNKB;
- Bebas PKB Progresif;
- Diskon 20% Tunggakan Pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk Buruh : Roda dua dengan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000;
- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya :
A. Roda 2 Wajib Pajak kurang mampu yang termasuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) dan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000. ;
B. Roda 2 Ojek Online;
C. Roda 3 dan PKB Pokok Maksimal sampai dengan Rp. 500,000.
Berikut Lokasi Layanan Samsat Manyar yaitu Layanan Samsat Induk, Walk Thru, Drive Thru di Manyar Kertoarjo No.1, Samsat Payment Point Bratang di dekat Terminal Bratang, Samsat Corner Yakaya di Yakaya Rungkut, Samsat Corner Galaxy Mall di Mall Galaxy, Samsat Keliling Tambaksari di Tambaksari-Taman mundu, Samsat Keliling Mulyosari terletak di Superindo Mulyosari (Eks Giant) dan Samsat Keliling Mulyosari (Jl. Raya Mulyosari Ruko).
Semua Layanan yang terdapat di Samsat Manyar Surabaya Timur buka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu dan Layanan Unggulan buka sampai hari Minggu.
Bagi Masyarakat yang ingin membayarkan Pajak nya tidak hanya bisa mengunjungi Layanan kami di tempat, tetapi juga bisa dibayarkan secara Online. Alur untuk Pembayaran E-Channel Samsat Jawa Timur dapat dilihat disini.
Masyarakat yang ingin membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor untuk 1 tahun perpanjangan secara Online dapat melalui, yaitu : Tokopedia, Alfamart, Indomaret, LinkAja, Gojek-Gopay, Kantor Pos, Griya Bayar, e-Samsat Jatim dan juga bisa melalui Bank Jatim, KB Bukopin dan BTN.
Manfaatkan metode pembayaran online melalui Link ini : Bayar Pajak Disini




