Jawa timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur yang berlaku mulai tanggal 01 Oktober 2024 – 30 November 2024.
Dalam rangka memperingati HUT Ke – 79 Provinsi Jawa Timur, selain juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur dan meringankan beban masyarakat jawa timur.
Kebijakan Pemutihan ini terdiri dari :
- Bebas Bea Balik Nama. Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst,
- Bebas Sanksi Administratif. Keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB Progresif,
- Bebas Denda SWDKLLJ. Untuk Tahun Lewat.
Berikut Lokasi Layanan Samsat Manyar yaitu Layanan Samsat Induk, Walk Thru, Drive Thru di Manyar Kertoarjo No.1, Samsat Payment Point Bratang di dekat Terminal Bratang, Samsat Corner Yakaya di Yakaya Rungkut, Samsat Corner Galaxy Mall di Mall Galaxy, Samsat Keliling Tambaksari di Tambaksari-Taman mundu, Samsat Keliling Mulyosari terletak di Superindo Mulyosari (Eks Giant) dan Samsat Keliling Mulyosari (Jl. Raya Mulyosari Ruko).
Semua Layanan yang terdapat di Samsat Manyar Surabaya Timur buka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu.
Bagi Masyarakat yang ingin membayarkan Pajak nya tidak hanya bisa mengunjungi Layanan kami di tempat, tetapi juga bisa dibayarkan secara Online. Alur untuk Pembayaran E-Channel Samsat Jawa Timur dapat dilihat disini.
Masyarakat yang ingin membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor untuk 1 tahun perpanjangan secara Online dapat melalui, yaitu : Tokopedia, Alfamart, Indomaret, LinkAja, Gojek-Gopay, Kantor Pos, Griya Bayar, e-Samsat Jatim dan juga bisa melalui Bank Jatim, KB Bukopin dan BTN.
Manfaatkan metode pembayaran online melalui Link ini : Bayar Pajak Disini