
Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025, meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya.
Pemprov Jatim memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang tertuang dalam Kepgub Jatim No. 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024 demi menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur.




